Please Wait ...

Regulasi

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

 

PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan alasan dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Penjelasan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatakan bahwa UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah muatan dari UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan. UU yang diubah tersebut merupakan landasan hukum penyelenggaraan penataan ruang secara nasional, sehingga perlu disinergikan dalam satu Peraturan Pemerintah.

Maksud Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yaitu untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. 

Dasar Hukum

Lihat di sini

Peraturan

Lihat di sini

Layanan Kami

Lihat di sini

Regulasi

Lihat di sini

Daftar Akun

Lihat di sini

Pengaduan

Lihat di sini

Selamat Datang,

Pengunjung

Anda ingin melakukan permohonan izin? segera lengkapi berkasnya merujuk pada syarat dan ketentuan dari layanan kami. Lihat di sini

Jangan Lupa sebelum melakukan permohonan izin Anda wajib punya akun terlebih dahulu. Caranya cukup klik daftar di bawah ini